HAK CIPTA

DEFINISI HAK CIPTA

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

JENIS CIPTAAN

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni batik;
  10. Fotografi;
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan

MASA PERLINDUNGAN HAK CIPTA

  • Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun
  • Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan
  • Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan
  • Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan difiksasikan
  • Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali di siarkan

ALUR PENGAJUAN HAK CIPTA

BERKAS KELENGKAPAN HAK CIPTA

  1. Formulir permohonan hak cipta
  2. Surat pernyataan hak cipta
  3. Surat pernyataan lembaga pendidikan
  4. Surat pernyataan pengalihan hak atas invensi
  5. KTP Pemohon (Jika lebih dari 1 orang, maka semua anggota pemohon menyertakan scan KTP asli)
  6. Deskripsi Ciptaan yang akan diajukan Hak Cipta (contoh deskripsi ciptaan)