Kebijakan dan Peran

A. Kebijakan LPPM

  1. Menjabarkan roadmap penelitian dan PkM dalam bentuk program penelitian dan PkM jangka panjang untuk masing-masing payung klaster penelitian dan PkM serta mensosialisasikan kepada segenap civitas akademika dan masyarakat pengguna.
  2. Memiliki pedoman standar pengajuan proposal penelitian dan PkM, seleksi proposal, pendanaan, prosedur, penjaminan mutu, supervisi, pelaporan, pengajuan paten hasil penelitian dan PkM, dan monitoring penggunaan temuan penelitian dan PkM oleh masyarakat umum.
  3. Menetapkan penelitian unggulan dan PkM di Universitas PGRI Banyuwangi.
  4. Peningkatan kemampuan penelitian dan PkM bagi para peneliti muda/dosen Universitas PGRI Banyuwangi.
  5. Mengupayakan sumber pembiayaan penelitian dan PkM yang berasal dari dana Universitas PGRI Banyuwangi.
  6. Meningkatkan iklim penelitian dan PkM dengan pemberian penghargaan pada peneliti dan pelaksana PkM yang berprestasi.
  7. Meningkatkan diseminasi hasil penelitian dan PkM dengan meningkatkan jumlah luaran yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah, dalam dan/atau luar negeri yang bereputasi.
  8. Meningkatkan perolehan paten, HAKI lainnya serta produk unggulan.
  9. Meningkatkan jumlah hasil penelitian yang dapat diaplikasikan dalam PkM.

B. Peran LPPM

  1. Mengkoordinasi semua kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat dalam bentuk kegiatan-kegiatan: review proposal dan hasil penelitian dan PkM, seminar proposal dan hasil penelitian dan PkM, dan pelatihan metodologi penulisan proposal sehingga dapat terhindar dari duplikasi penelitian/PkM antar sesama peneliti/pelaksana PkM.
  2. Mengangkat reviewer yang berasal dari peneliti dan pelaksana PkM yang mewakili bidang studi dan bidang-bidang penelitian/PkM, atau reviewer dari eksternal PT jika calon reviewer internal belum eligible (memenuhi persyaratan).
  3. Memonitoring pelaksanaan penelitian dan PkM yang dilaksanakan dosen.
  4. Membina dosen-dosen peneliti dan pelaksana PkM pemula dalam menyusul proposal PPM, penulisan hasil penelitian/PkM dan artikel hasil penelitian/PkM melalui kegiatan pelatihan.
  5. Diseminasi hasil PPM melalui seminar atau jurnal imiah baik nasional maupun internasional.
  6. Mengevaluasi hasil kegiatan PPM dalam bentuk proposal, hasil, artikel ilmiah atau produk hasil PPM yang akan dipublikasikan.
  7. Mengelola kegiatan-kegiatan PPM sehingga diperoleh penelitian dan PkM yang relevan.
  8. Memfasilitasi diseminasi hasil PPM yang dilaksanakan oleh dosen-dosen Universitas PGRI Banyuwangi.
  9. Mendistribusikan laporan hasil-hasil PPM melalui perpustakaan, program studi, dan fakultas.
  10. Meningkatkan jaringan Kerjasama PPM dengan dinas dan instansi pemerintah serta swasta.