Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni batik;
- Fotografi;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
- Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun
- Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan
- Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan
- Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan difiksasikan
- Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali di siarkan
ALUR PENGAJUAN HAK CIPTA
BERKAS KELENGKAPAN HAK CIPTA
- Formulir permohonan hak cipta
- Surat pernyataan hak cipta
- Surat pernyataan lembaga pendidikan
- Surat pernyataan pengalihan hak atas invensi
- KTP Pemohon (Jika lebih dari 1 orang, maka semua anggota pemohon menyertakan scan KTP asli)
- Deskripsi Ciptaan yang akan diajukan Hak Cipta (contoh deskripsi ciptaan)