Lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat (selanjutnya disebut LPPM) adalah lembaga internal perguruan tinggi yang merupakan unsur pelaksana kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (selanjutnya disebut PPM). Bertugas untuk menghasilkan dan mengimplementasikan pengetahuan empirik, teori, konsep, metodologi, model atau informasi baru yang memperkaya ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat dan pembangunan, dalam bentuk mengkoordinir, memantau, membina dan menilai kegiatan penelitian yang dilakukan oleh Dosen.
Secara kelembagaan LPPM Universitas PGRI Banyuwangi diawali dengan 2 (dua) Lembaga riset yang terpisah, yaitu Lembaga penelitian (LEMLIT) dan Lembaga pengabdian pada masyarakat (LPPM). Kemudian pada tahun 2012 dilebur menjadi 1 (satu) yaitu menjadi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas PGRI Banyuwangi (LPPM UNIBA). Untuk legalitas Lembaga disahkan dengan SK Pendirian LPPM nomor 082/SK.R/B.2/UNIBA/II/2018